Thursday, 26 October 2017

Memotong kuku saat haid apa hukumnya forex


Hukum memotong KukuRambut di saat Haid Assalamu alaikum. Wr. Wb. Saya pernah dengar bahwa wanita haidh, nifas, (junub) dilarang masuk masjid, tapi ada rekan saya yang bersikukuh boleh. Ketika saya tanya pada salah satu ustad yang ceramah dalam majlis taklim, dia juga mengatakan boleh. Tapi saya penasaran ingin dapat keterangan dalil yang melarang. Alhamdulillah ketika saya bc alKisah edisi th 2009 (baru) ada rubrik tambahan dan kebetulan sangat saya cari dan saya semkain yakin dengan keyakinan saya. Tapi saya punya pertanyaan: apa betul wanita haidhnifas dilarang memotong kukurambut bahkan rambut yang putus harus dikumpulkan dan dimandikan ketika mandi (janabat). Terimakasih, semoga antum selalu dalam lindungan Allah SWT. Aaamin. Irma Aljufri (Alamat di amplop: Blok Kaum nº 225. Kalijati Barat, Subang, 41271) Wass. Memang benar yang anti dengar dari ustad tersebut bahwasanya boleh bagi wanita yang sedang haid, nifas atau junub untuk masuk ke dalam masjid dan itu menurut pendapat sebagian madzhab imam ahmad bin hambal dan madzhab imam dawud addhihiry, akan tetapi hal itu bukan didalam madzhab yang kita anut Yaiitu madzhab imam syafii RA sebagaiman hal itu madzhab mayoritas kaum muslim di Negara kita Indonésia ini yang kita warisi dari para wali song, sedangkan kita sebagai seorang mugollid diwajibkan untuk konsisten dengan madzhab yang kita anut tidak boleh mencampur adukkan antara pendapat pendapat imam imam madzhab tersebut, Dan memang kita dibebaskan untuk mengikuti madzhab yang mana saja dari empat madzhab yang ada asalan jangan yang kelima hanya empat madzhab tersebut, akan tetapi kalau mentalfik yaitu mengikuti sebagian dan tidak mengikuti bagian lainnya alias mengambil yang enak saak maka hal itu tidak boleh dengan kesepakatan para Ulama, kecuali dalam masalah masalah tertentu diman A kita merasakan sempit atau berat kita lakukan dalam madzhab kita misalnya ketika kita melaksanakan towaf dimana jika kita mengikuti madzhab kita (batal jika menyentuh perempuan yang bukan mahrom) hal itu sulit untuk kita terapkan de saat kita sedang menjalankan ibadah haji dengan banyaknya oran pada waktu itu Dan jauhnya tempat untuk berwudlu 8217. maka boleh berpindah madzhab lainnya dalam masalah tersebut asalcan memenuhi sarat sarat berikut ini sebagaimana hal itu disebutkan dalam kitab bughyatul mustarsydin karangan habib Abdurrahman almayshur: 1. Dia harus memahami dengan jelas masalah tersebut dalam madzhab yang sekarang sedang bertaglid kepadanya Dari mulai sarat saratnya dan lain lain. 2. Dia tidak mengambil yang lebih memudahkan baginya dari madzhab madzhab yang empat. 3. Dia tidak melakukan talfik yaitu mencampur adukkan antara dimana dalam masalah tersebut masing masing madzhab tidak membolehkan halite misalnya dia ingin berwudlu 8217 dengan cara madzhab imam syafiiy tapi dia ikut madzhab imam malik dalam tidak batal wudlu 8217nya ketika menyentuh seorang wanita yang bukan mahrom, karena Kalau ikut madzhab imam syafiiy batal wudlu 8217nya dan tidak bias mengikuti madzhab imam malik dalam hal itu karena wudlu 8217nya dengan cara seperti itu tidak sah dalam madzhab imam malik jadi kesimpulannya jika tidak mau batal wudlu 8217nya karena mengikuti madzhab imam maliki maka cara wudlu 8217nyapun harus Dengan cara wudlu8217 imam maliki yaitu harus mengusap semua kepala dan rambut dan harus menekan setiap mencuci anggota wudlu 8217 serta harus melakukan muwalah ketika berwudlu8217. 4. Dalam masalah yang sekarang sedang bertaglid dengan madzhab lainnya bukan termasuk yang membatalkan keputusan seorang hakim. Adapun masalah memotong rambut dan kuku ketika sedang haid atau junub. Memang sebaiknya dipotongnya setelah dia suci dari haid atau junubnya. Akan tetapi kalau terpaksa maka ya gak apa apa dipotong saat itu dan tidak perlu disimpan untuk nantinya disucikan bersamaan ketika mandi suci. Memk ada hadisnya yang berupa anaman bagi mereka yang tidak mensucika bagian anggota badannya ketika dia suci yaitu hadi berikut ini::) (...) Berkata sayyidina ali karromalllohu wajhah 8220aku mendengar nabi SAW bersabda barang siapa yang meninggalkan satu tempat dari rambutnya tidak terkena air ketika mandi Dari janabah maka alloh akan memberinya siksaan begini beginal dalam neraka 8220 maka kata imam ali mulai saat itu gundul kepalaku karena takut akan ancaman tersebut. Akan tetapi hadis tersebut tidak diambil sebagai dalil oleh imam syafii RA jadi hukumnya tidak apa apa memotong kuku atau rambut pada waktu Haid atau junub Cuma lebih baik diakhirkan hing dia suci dari haid atau junaubnya dan kalau terpaksa tidak apap memotongnya pada waktu itu. Semoga penjelasan ini membuka wawasan kita sehingga kita tidak menjadi seseorang yang fanatik dengan madzhab kita hingga meremehkan atau judist menyalahkan madzhab yang lainnya karena semua Madzhab yang Empat berdasarkan alqur 8217an. Alhadis, ijma8217 para ulama8217 dan qiyasBolehkah Memotong Kuku atau Rambut ketika Haid Hukum Potong Kuku ketika Haid Assalamu alaikum ustad 8230. Apakah boleh memotong kuku atau rambut pada saat haid. Apakah hadist atau ayat yg menyangkut masalah ini makasih wassalam. Abdillah XXXXXd (illahXXXXXXXXXXXX. doc) Wa alaikumus salam wa rahmatullah Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam hadis dari A8217isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam. Sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam bersabda kepadanya, 8230 .. Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah8230 (HR. Bukhari 317 amp Muslim 1211) Rasulullah shallallahu 8216alaihi wa sallam memerintahkan A8217isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah shallallahu 8216alaihi wa sallam tidak menyuruh A8217isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid. Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam akan jelaskan kepada A8217isyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya. Dalam Fatawa Al-Kubra. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar Syaikhul Islam memberi jawaban. . . . Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu 8216anhuma. Bahwa Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis. Dalam Shahih Al-Hakim. Ada tambahan, Baik ketika hidup maupun ketika mati. . . Sementara saya belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam, 8220Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.8221 Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi (Fatawa Al-Kubra. 1: 275)

No comments:

Post a Comment